
Berdasarkan surat edaran nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan pendidikan dalam masa darurat coronavirus disease (covid-19). salah satu pokok penting dalam edaran ini adalah keputusan pembatalan Ujian Nasional (UN) tahun 2020 baik untuk tingkat SD, SMP, dan SMA di tahun 2020.Keputusan ini merupakan bagian dari sistem respon terhadap wabah covid-19 yang melanda Indonesia saat ini.
Menyikapi keputusan pemerintah pusat pihak sekolah melalui waka kurikulum MTsN 1 Kerinci bapak Asmuri, S.Pd.mengatakan, berdasarkan rembuk Kepala Madrasah dan para wakil Kepala Madrasah MTsN 1 Kerinci maka diambil keputusan untuk penilaian siswa kelas akhir tetap mengacu kepada proses pembelajaran yang telah dilakukan sebelum nya baik itu Ujian Akhir Madrasah maupun Ujian Madrasah yang bersangkutan.
Sementara untuk mata pelajaran yang belum di Ujian Nasionalkan maka proses penilaian dikembalikan ke guru bidang studi masing-masing untuk memberikan penilaian baik dalam bentuk proses maupun bentuk penilaian tertulis yang berbasis online.Penilaian juga mengacu kepada surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mana kelulusan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
|
381x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Kerinci dan Sekitarnya
Memuat tanggal...