Selamat Datang di Website Resmi MTSN 1 Kerinci # Terwujudnya Madrasah yang Beriman dan Bertaqwa,Unggul dalam IPTEK,Berprestasi, Kreatif dan Berbudaya Lingkungan


Standar Layanan Informasi PPID MTsN 1 Kerinci

  1. Waktu Pelayanan

    • Layanan Informasi Publik Umum: Informasi yang bersifat umum akan disediakan dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah permintaan diterima.
    • Layanan Permintaan Informasi: Permintaan informasi akan diproses dalam waktu maksimal 10 hari kerja setelah permohonan diterima, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Layanan Pengaduan dan Klarifikasi: Pengaduan atau klarifikasi akan ditanggapi dalam waktu 5 hari kerja dan diselesaikan dalam waktu maksimal 15 hari kerja, tergantung kompleksitas masalah.
  2. Prosedur Permintaan Informasi

    • Masyarakat atau pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permintaan informasi melalui formulir permintaan yang tersedia di website resmi madrasah atau secara langsung ke PPID.
    • Permintaan informasi akan diproses sesuai dengan prioritas dan urgensi, dengan mempertimbangkan jenis informasi yang diminta dan kepentingan publik.
  3. Aksesibilitas Layanan

    • Informasi dapat diakses melalui berbagai saluran seperti situs web madrasah, media sosial resmi, papan pengumuman di lingkungan madrasah, dan aplikasi informasi yang disediakan.
    • Layanan informasi publik dapat diakses secara langsung di kantor PPID yang berlokasi di lingkungan MTsN 1 Kerinci selama jam kerja (Senin – Jumat, 08.00 WIB – 15.00 WIB).
  4. Kualitas Informasi

    • Semua informasi yang disediakan oleh PPID harus akurat, jelas, dan tidak menyesatkan. Setiap informasi yang diberikan harus didasarkan pada data yang sah dan terverifikasi.
    • Setiap informasi yang dikeluarkan harus sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, tidak melanggar hak pribadi atau informasi yang dikecualikan.
  5. Kerahasiaan dan Perlindungan Data Pribadi

    • Data pribadi siswa, guru, atau staf yang tidak boleh diakses publik akan dilindungi sesuai dengan ketentuan perlindungan data pribadi.
    • Informasi yang berhubungan dengan individu atau yang bersifat pribadi hanya akan diberikan kepada pihak yang berwenang atau yang memiliki hak untuk mengakses informasi tersebut, seperti orang tua siswa.
  6. Tanggapan Terhadap Permintaan Informasi

    • Setiap permintaan informasi akan mendapatkan tanggapan yang jelas dan tepat waktu. Jika permintaan informasi tidak dapat dipenuhi, akan diberikan penjelasan yang memadai mengapa informasi tersebut tidak dapat diberikan.
    • Jika terdapat penolakan terhadap permintaan informasi, PPID akan memberikan alasan yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku mengenai informasi yang dikecualikan.
  7. Keterbukaan Informasi di Media Sosial dan Digital

    • Semua informasi yang relevan dan dapat diakses publik akan dipublikasikan melalui media sosial resmi madrasah dan website yang dikelola oleh PPID.
    • Pembaruan informasi dilakukan secara berkala, memastikan semua pihak yang berkepentingan mendapatkan informasi yang terbaru dan relevan.
  8. Pelayanan dengan Etika dan Profesional

    • Setiap petugas PPID wajib memberikan layanan dengan sikap profesional, ramah, dan menghargai hak-hak pemohon informasi.
    • Petugas akan memberikan penjelasan dengan bahasa yang mudah dimengerti dan sesuai dengan kebutuhan pemohon informasi.
  9. Evaluasi Layanan

    • PPID akan melakukan evaluasi terhadap kualitas layanan secara berkala untuk memastikan bahwa standar layanan dipenuhi dengan baik.
    • Penilaian terhadap kepuasan pemohon informasi akan dilakukan melalui survei atau umpan balik yang disediakan.

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Kerinci dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MTSN 1 Kerinci

Mars Madrasah