Selamat Datang di Website Resmi MTSN 1 Kerinci # Terwujudnya Madrasah yang Beriman dan Bertaqwa,Unggul dalam IPTEK,Berprestasi, Kreatif dan Berbudaya Lingkungan


REGULASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
MTsN 1 KERINCI

BAB I

Ketentuan Umum

  1. Pengertian

    • PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertugas mengelola, menyimpan, dan memberikan layanan informasi kepada masyarakat terkait kegiatan di MTsN 1 Kerinci.
  2. Tujuan

    • Regulasi ini bertujuan untuk menjamin keterbukaan informasi publik di MTsN 1 Kerinci serta mendukung pelaksanaan akuntabilitas dan transparansi dalam kegiatan pendidikan.

BAB II

Tugas dan Wewenang

  1. Tugas PPID

    • Menyediakan dan mengelola seluruh informasi yang bersifat publik dari MTsN 1 Kerinci.
    • Mendokumentasikan seluruh kegiatan madrasah yang relevan dengan kepentingan publik.
    • Melayani permintaan informasi dari masyarakat atau pihak berkepentingan sesuai prosedur.
    • Menyusun dan menjaga daftar informasi publik yang harus tersedia secara berkala.
  2. Wewenang PPID

    • Menentukan informasi yang dapat disampaikan kepada publik dan yang dikecualikan berdasarkan kebijakan yang berlaku.
    • Berkoordinasi dengan pihak terkait dalam memenuhi permintaan informasi.
    • Menolak permintaan informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti yang bersifat rahasia atau mengandung data pribadi.

BAB III

Jenis Informasi Publik

  1. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
    • Struktur organisasi, visi dan misi madrasah, program kerja, serta data terkait akademik dan non-akademik.
    • Informasi kegiatan tahunan, anggaran, serta prestasi yang diraih oleh siswa maupun madrasah.
  2. Informasi yang Dikecualikan
    • Informasi yang mengandung data pribadi peserta didik, guru, dan pegawai.
    • Informasi yang dapat membahayakan keamanan madrasah atau pihak terkait.

BAB IV

Prosedur Permohonan Informasi

  1. Pengajuan Permohonan

    • Masyarakat atau pihak berkepentingan mengajukan permohonan informasi secara tertulis atau digital ke PPID MTsN 1 Kerinci.
    • Pemohon wajib mencantumkan identitas dan tujuan permohonan secara jelas.
  2. Waktu Pelayanan

    • PPID wajib merespon permohonan informasi dalam waktu maksimal 10 hari kerja.
    • Apabila membutuhkan perpanjangan waktu, PPID dapat mengajukan perpanjangan 7 hari kerja dengan pemberitahuan kepada pemohon.
  3. Pemberian Informasi

    • PPID wajib memberikan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
    • Apabila informasi tidak dapat diberikan, PPID wajib menyampaikan alasan penolakan sesuai ketentuan.

BAB V

Penanganan Keberatan

  1. Pengajuan Keberatan

    • Pemohon yang merasa dirugikan atas pelayanan informasi dapat mengajukan keberatan kepada PPID MTsN 1 Kerinci.
  2. Prosedur Keberatan

    • Keberatan diajukan secara tertulis dan akan diproses oleh PPID dalam waktu maksimal 10 hari kerja.

BAB VI

Sanksi dan Pengawasan

  1. Sanksi

    • PPID yang melanggar ketentuan atau tidak memenuhi standar pelayanan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku di lingkungan madrasah.
  2. Pengawasan

    • Kegiatan PPID akan diawasi secara berkala oleh pihak berwenang untuk memastikan keterbukaan informasi berjalan sesuai regulasi.

BAB VII

Ketentuan Penutup

  • Regulasi ini dibuat sebagai panduan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di MTsN 1 Kerinci dan dapat disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan madrasah.

Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman yang efektif bagi PPID MTsN 1 Kerinci dalam mendukung transparansi dan memenuhi hak publik atas informasi.


Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Kerinci dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MTSN 1 Kerinci

Mars Madrasah