TATA TERTIB MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 KERINCI
I. TUJUAN
Tata Tertib ini disusun untuk menciptakan suasana yang kondusif dalam proses belajar mengajar dan mendukung pencapaian tujuan pendidikan di Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kerinci.
II. ATURAN UMUM
Disiplin Waktu
a. Semua siswa wajib hadir tepat waktu sebelum kegiatan dimulai.
b. Siswa yang terlambat lebih dari 15 menit tanpa alasan yang jelas akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pakaian dan Penampilan
a. Siswa wajib memakai seragam yang sesuai dengan ketentuan Madrasah.
b. Pakaian harus rapi, sopan, dan tidak mengandung unsur yang tidak pantas.
c. Penggunaan aksesoris, perhiasan, dan make-up yang mencolok tidak diperbolehkan.
Kehadiran
a. Siswa wajib mengikuti semua kegiatan belajar mengajar (KBM) secara penuh.
b. Ketidakhadiran karena sakit atau alasan lain harus disertai dengan surat izin dari orang tua atau wali.
Ketertiban dan Keamanan
a. Siswa wajib menjaga ketertiban di lingkungan madrasah, baik di dalam maupun di luar kelas.
b. Tidak diperbolehkan membawa barang-barang berbahaya seperti senjata tajam, obat terlarang, dan barang yang dapat mengganggu proses belajar mengajar.
c. Siswa tidak diperkenankan merusak fasilitas madrasah atau lingkungan sekitar.
III. KETENTUAN KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
Kehadiran di Kelas
a. Siswa harus masuk kelas sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
b. Tidak diperkenankan meninggalkan kelas tanpa izin dari guru.
Pelaksanaan Ujian
a. Siswa wajib mengikuti ujian dan tes yang diselenggarakan oleh madrasah.
b. Siswa yang tidak mengikuti ujian tanpa alasan yang sah akan diberi sanksi.
c. Siswa dilarang keras untuk menyontek atau melakukan kecurangan dalam ujian.
IV. PERILAKU DAN ETIKA
Tata Krama dan Kerjasama
a. Siswa diharapkan untuk saling menghormati antara satu dengan yang lain, baik dengan teman, guru, maupun staff madrasah.
b. Siswa diharapkan dapat bekerja sama dalam kelompok dan menghindari tindakan yang merugikan orang lain.
Pelanggaran Perilaku
a. Setiap pelanggaran terhadap tata tertib akan mendapatkan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, mulai dari teguran lisan hingga tindakan disipliner.
V. KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
Kehadiran Ekstrakurikuler
a. Siswa wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang telah ditentukan oleh madrasah, kecuali ada alasan yang sah dan izin dari pihak sekolah.
Kedisiplinan dalam Ekstrakurikuler
a. Siswa yang terlibat dalam kegiatan ekstrakurikuler diharapkan untuk menjaga nama baik madrasah dengan mengikuti aturan yang berlaku dalam kegiatan tersebut.
VI. SANKSI DAN PELANGGARAN
Pelanggaran ringan (misalnya terlambat, tidak rapi) akan diberikan peringatan secara lisan dan tertulis.
Pelanggaran sedang (misalnya merusak fasilitas, tidak mengikuti ujian) akan dikenakan sanksi berupa tugas tambahan atau skorsing sementara.
Pelanggaran berat (misalnya narkoba, kekerasan fisik) akan dikenakan sanksi berupa skorsing permanen atau pengeluaran dari madrasah, sesuai dengan keputusan Dewan Guru dan pihak madrasah.
VII. PENUTUP
Tata tertib ini dibuat dengan tujuan untuk menjaga disiplin, ketertiban, dan kualitas pendidikan di Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kerinci. Setiap siswa diharapkan dapat mematuhi dan mengamalkan tata tertib ini dengan penuh tanggung jawab.
Demikian tata tertib ini dibuat untuk dipatuhi oleh seluruh warga Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kerinci.
Untuk Wilayah Kab. Kerinci dan Sekitarnya
Memuat tanggal...