REGULASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
MTsN 1 KERINCI
BAB I
Ketentuan Umum
-
Pengertian
- PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertugas mengelola, menyimpan, dan memberikan layanan informasi kepada masyarakat terkait kegiatan di MTsN 1 Kerinci.
-
Tujuan
- Regulasi ini bertujuan untuk menjamin keterbukaan informasi publik di MTsN 1 Kerinci serta mendukung pelaksanaan akuntabilitas dan transparansi dalam kegiatan pendidikan.
BAB II
Tugas dan Wewenang
-
Tugas PPID
- Menyediakan dan mengelola seluruh informasi yang bersifat publik dari MTsN 1 Kerinci.
- Mendokumentasikan seluruh kegiatan madrasah yang relevan dengan kepentingan publik.
- Melayani permintaan informasi dari masyarakat atau pihak berkepentingan sesuai prosedur.
- Menyusun dan menjaga daftar informasi publik yang harus tersedia secara berkala.
-
Wewenang PPID
- Menentukan informasi yang dapat disampaikan kepada publik dan yang dikecualikan berdasarkan kebijakan yang berlaku.
- Berkoordinasi dengan pihak terkait dalam memenuhi permintaan informasi.
- Menolak permintaan informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti yang bersifat rahasia atau mengandung data pribadi.
BAB III
Jenis Informasi Publik
- Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
- Struktur organisasi, visi dan misi madrasah, program kerja, serta data terkait akademik dan non-akademik.
- Informasi kegiatan tahunan, anggaran, serta prestasi yang diraih oleh siswa maupun madrasah.
- Informasi yang Dikecualikan
- Informasi yang mengandung data pribadi peserta didik, guru, dan pegawai.
- Informasi yang dapat membahayakan keamanan madrasah atau pihak terkait.
BAB IV
Prosedur Permohonan Informasi
-
Pengajuan Permohonan
- Masyarakat atau pihak berkepentingan mengajukan permohonan informasi secara tertulis atau digital ke PPID MTsN 1 Kerinci.
- Pemohon wajib mencantumkan identitas dan tujuan permohonan secara jelas.
-
Waktu Pelayanan
- PPID wajib merespon permohonan informasi dalam waktu maksimal 10 hari kerja.
- Apabila membutuhkan perpanjangan waktu, PPID dapat mengajukan perpanjangan 7 hari kerja dengan pemberitahuan kepada pemohon.
-
Pemberian Informasi
- PPID wajib memberikan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
- Apabila informasi tidak dapat diberikan, PPID wajib menyampaikan alasan penolakan sesuai ketentuan.
BAB V
Penanganan Keberatan
-
Pengajuan Keberatan
- Pemohon yang merasa dirugikan atas pelayanan informasi dapat mengajukan keberatan kepada PPID MTsN 1 Kerinci.
-
Prosedur Keberatan
- Keberatan diajukan secara tertulis dan akan diproses oleh PPID dalam waktu maksimal 10 hari kerja.
BAB VI
Sanksi dan Pengawasan
-
Sanksi
- PPID yang melanggar ketentuan atau tidak memenuhi standar pelayanan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku di lingkungan madrasah.
-
Pengawasan
- Kegiatan PPID akan diawasi secara berkala oleh pihak berwenang untuk memastikan keterbukaan informasi berjalan sesuai regulasi.
BAB VII
Ketentuan Penutup
- Regulasi ini dibuat sebagai panduan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di MTsN 1 Kerinci dan dapat disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan madrasah.
Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman yang efektif bagi PPID MTsN 1 Kerinci dalam mendukung transparansi dan memenuhi hak publik atas informasi.